CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kertamaya – Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg owner & konsumer), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Target utama badan hukum koperasi yaitu menopang kepentingan kemudahan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Andai terdapat profit maka diberikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi
BIAYA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kertamaya – Bogor
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib mempunyai modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pendirian & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kertamaya – Bogor