fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cijambe – Subang

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Cijambe  -  Subang Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cijambe – Subang – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga diluar anggota koperasi

BIAYA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cijambe – Subang

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Cijambe  -  Subang

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Cijambe  -  Subang

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cijambe – Subang

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan