fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Tambaksumur – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Tambaksumur  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Biro Jasa Pembuatan CV di Tambaksumur – Karawang & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Tambaksumur – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Tambaksumur  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Tambaksumur  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Tambaksumur – Karawang

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan