fbpx

Layanan Pembuatan CV di Majasetra Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pembuatan CV di Majasetra Kabupaten Bandung dan Seluruh Daerah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Pembuatan CV di Majasetra Kabupaten Bandung Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min 2 orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi mempunyai hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh atas semua akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pembuatan CV di Majasetra Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-08-06 03:14:09.

×
Permohonan