Biro Jasa Bikin NPWP Perseroan Terbatas di Mojosari – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian ketentuan jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Saat anda membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan