fbpx

Pengurusan Yayasan di Malakasari- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Malakasari- Kabupaten Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan Yayasan di Malakasari- Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan