fbpx

Biro Jasa Bikin NPWP Perseroan Komanditer di Soreang

buat NPWP Badan Biro Jasa Bikin NPWP Perseroan Komanditer di Soreang – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Jika bekerja dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu ketentuan jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening bank
    Ketika kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Menjadi syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan