fbpx

Biro Jasa Bikin NPWP Badan Usaha di Tigaraksa

buat NPWP Pribadi Biro Jasa Bikin NPWP Badan Usaha di Tigaraksa – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Saat kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan