fbpx

Bikin NPWP Cimahi

bikin NPWP Bikin NPWP Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Ketika anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses fasilitas publik lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan