Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Utama Cimahi – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis