fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Utama Cimahi

Pendirian perseroan perseoranganBiro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Utama Cimahi – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan