Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Penutupan PT di Kabupaten Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perseroan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan keberadaan perserorandi dalam hukum.
Walau demikian harus disadari, terhapusnya keabsahan badan hukum perseroan baru diakui setelah berakhirnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PT
SYARAT-SYARAT PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Seperti ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma bisa dilakukan karena alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Hasil Para Pemegang Saham
PT boleh ditutup jika diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila dimasa pembentukan Perusahaan ditentukan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau Maka andai masa berakhir itu tiba dan para pemilik modal tidak berkehendak menambah masa berlaku maka Perseroan Terbatas dapat langsung dibubarkan - Ketetapan Hakim
Hakim dapat memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang telah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban sehari-harinya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Setelah perizinan bisnis Perseroan dihapus dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka PT dapat ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PENUTUPAN PT
Prosedur membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan PT dimulai dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Mencatat sisa harta perseroan
- Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan kewajiban pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan sisa kekayaan PT ke investor
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah sepenunya berakhir
- Menghadap Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”