Jasa Legalitas Bandung – Melayani Biaya Pengurusan Pembaruan Akta PT di Baros- Cimahi secara Legal, Profesional sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, untuk daerah Bandung , Kabupaten Bandung, KBB , Kota Cimahi , Purwakarta , Kab. Garut , Kota Bekasi , Depok , Kota Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.
Dalam perkembangan bisnis dipastikan kita harus melakukan perubahan terhadap Legalitas Perseroan Terbatas (PT) yang kita jalankan untuk mengikuti kebutuhan} dan pertumbuhan bisnis yang ada. Diantaranya berkenaan dengan kepengurusan perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemilik modal, Kode KBLI, tempat kedudukan maupun penyesuaian lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kami menyiapkan layanan berikut ini :
Dalam Undang-Undang PT kita mengenal 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;
Lalu bagaimana perubahan-perubahan yang disebutkan dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita jabarkan :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan data ini adalah perubahan yang bukan perubahan AD yang dalam prosesnya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :
- Struktur Perusahaan ( Direksi dan atau Komisaris )
- Pergantian Pemegang Saham
- Ganti nama pemegang saham(Misalnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang dikemudian hari berganti nama )
- Pengangkatan Kembali yaitu jika masa jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada pergantian terhadap Direksi atau Komisaris
- Alamat Lengkap Perseroanyaitu Jika perseroan pindah tempat kedudukan namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :
- Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
- Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah dan sebaliknya.
- Perubahan Pasal atau ayat dalam AD kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri
Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :
- Merubah Nama Perseroan Terbatas
- Merubah Domisili PT, dalam hal ini apabila Perusahaan memindahkan tempat kedudukannya Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
- {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
- Jangka Waktu berdirinya PT (apabila PT didirikan dengan jangka waktu tertentu, atau ingin merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
- Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.
Syarat Perubahan Akta PT :
Untuk perubahan Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Rapat Umum Pemegang Saham
Merubah akta Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :- Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
- Minimal 2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
- Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
- Akta Jual Beli Saham
dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain - Surat Keterangan Domisili
Dibutuhkan Jika berkaitan dengan perpindahan alamat
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga bermanfaat dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan PT, namun kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.
Sumber: UU No. 40 Tahun 2007
Jika memerlukan konsultasi Biaya Pengurusan Pembaruan Akta PT di Baros- Cimahi jangan sungkan untuk kontak kami