Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Pakemitan Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis