fbpx

Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Bandung

PT perseoranganBiaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan