fbpx

Biaya Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang sering dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai arti yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Club di  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun pemerintah

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pendirian Club di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan