fbpx

Biaya Pendirian Club Bandung

Biaya Pendirian Club Bandung – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Club   Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Organisasi bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biaya Pendirian Club Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan