fbpx

Biaya Pembubaran PT Kabupaten Sumedang

Biaya Pembubaran  PT  Kabupaten Sumedang Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Pembubaran PT Kabupaten Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perusahaan yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan eksistensi perusahaansecara hukum.

Walau demikian wajib disadari, ditutupnya keabsahan lembaga perusahaan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).

BIAYA PEMBUBARAN PT

 Biaya Pembubaran  PT  Kabupaten Sumedang

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DITUTUP

Seperti tertuang di Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :

  1. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perusahaan bisa dibubarkan setelah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika waktu pembentukan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, misalnya 5 (lima) tahun atau Sehingga andai jangka waktu itu tiba & para pemilik saham tidak berkehendak menambah masa berlaku dengan demikian PT bias langsung dibubarkan
  3. Keputusan Pengadilan
    Hakim dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi memenuhi tagihan-tagihan sehari-harinya bisa mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan aturan
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika perizinan bisnis Perseroan Terbatas dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perseroan Terbatas bisa melakukan pembubaran

VIDEO PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

 

TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Untuk Menutup PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran antara lain :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset perseroan
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Membagikan selisih harta PT kepada para pemegang modal
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Hakim
  2. Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa PT telah sepenunya berakhir
  3. Mengunjungi Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah penutupan PT Sesuai  Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biaya Pembubaran PT Kabupaten Sumedang

×
Permohonan