Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Pembubaran PT Kabupaten Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perusahaan yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan eksistensi perusahaansecara hukum.
Walau demikian wajib disadari, ditutupnya keabsahan lembaga perusahaan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DITUTUP
Seperti tertuang di Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan bisa dibubarkan setelah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pembentukan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, misalnya 5 (lima) tahun atau Sehingga andai jangka waktu itu tiba & para pemilik saham tidak berkehendak menambah masa berlaku dengan demikian PT bias langsung dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Hakim dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi memenuhi tagihan-tagihan sehari-harinya bisa mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Jika perizinan bisnis Perseroan Terbatas dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perseroan Terbatas bisa melakukan pembubaran
VIDEO PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran antara lain :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa asset perseroan
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih harta PT kepada para pemegang modal
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :
- Memberikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Hakim
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa PT telah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan PT Sesuai Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”