Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Antapani Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik