Biaya Pembuatan NPWP Badan Usaha Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan