fbpx

Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tugas utama badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kesuksesan ownernya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat laba maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen dapat kontak kami

 

×
Permohonan