Biaya Buat NPWP di Bogor – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika anda mau melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan