Bagaimana Pendirian Perseroan Perorangan – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis