Bagaimana Pembuatan PT Perorangan – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email