CV. Mitra Usaha Indonesia – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhluhur – Sukabumi & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhluhur – Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Ketentuan Pendirian CV
- Sekutu Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhluhur – Sukabumi