fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari Subang

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari  Subang Kami  –  Menyediakan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari Subang dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Judul : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari Subang

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari Subang

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari  Subang

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

   Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cimayasari  Subang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan