Pengurusan PT Perorangan di Karangmekar Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis