Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Melong Cimahi – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email