fbpx

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Paket Pendirian PT

JasaLegalitasBandung.Com – Syarat Pendirian Perseroan Terbatas , Perseroan Terbatas adalah legalitas usaha yang merupakan kumpulan pemilik modal, dibangun berlandasan perjanjian, melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas

  1. Mempunyai kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak termasuk hutang-hutang
  2. Dapat rubah pemilik, diserahkan kepada pemegang saham lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
  3. Sederhana dalam penggantian kepemilikan
  4. Sederhana dalam akses terhadap pendanaan, dengan melepas saham baru kepada investor atau mengajukan kredit kepada lembaga keuangan.
  5. Tampak lebih profesional
  6. Kekayaan pemilik modal terpisah dengan harta PT

Biaya Pendirian PT Yang Kami Miliki :

Paket Pendirian PT

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :

  1. Copy KTP dan NPWP pemegang saham, paling tidak 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (jika ada)

Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian PT:

  1. Pendiri setidaknya 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama Perseroan
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Kepemilikan Saham.
      Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing
    • Susunan Pengurus. Nama yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki NPWP
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. TDP
  7. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin membuat PT diantaranya :

  1. Nama Perusahaan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Mandiri Insan (salah – minimal 3 kata)
2. PT Mandiri Insan Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Mandiri Insan Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ

      4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris

  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Jika jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

 

Originally posted 2018-08-24 03:02:58.

×
Permohonan