fbpx

PT Perseorangan

Pendirian PT PerseoranganPT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :

Syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

 

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami,
Berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perseorangan

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak ( CALL/WA) di :
Kontak Jasa Legalitas bandung

 

Keunggulan PT perseorangan :

PT perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT Perseorangan :

Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan Sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan
    2. Teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    3. Pemblokiran Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    4. Pencabutan badan hukum Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
×
Permohonan