PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami,
Berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak ( CALL/WA) di :
Keunggulan PT perseorangan :
PT perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT Perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan Sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan
- Teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
- Pemblokiran Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
- Pencabutan badan hukum Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.