CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Penutupan PT di Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini artinya selesailah semua kegiataan dan eksistensi perusahaan dalam pendangan hukum.
Namun perlu disadari, hilangnya keabsahan badan hukum perusahaan baru diakui setelah tuntasnya tahapan likuidasi & tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
ALASAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya boleh dilaksanakan oleh alasan-alasan sebagai berikut :
- Keinginan RUPS
Perusahaan bisa ditutup setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - Berakhir Masa Berdiri
Jika saat pembentukan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku berdirinya, contohnya 15 (lima belas) tahun atau Sehingga setelah jangka waktu tersebut berakhir & para pemilik saham tidak berniat untuk meneruskan lagi maka Perusahaan dapat secara otomatis dibubarkan - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan bisa memutuskan pembubaran Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & selanjutnya melakukan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika izin bisnis PT dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perseroan bisa melakukan penututupan
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
Dalam membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
- Melayani kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih harta PT kepada para pemilik modal
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka kwajiban likuidator berakhir dan melakukan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Hakim
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar berakhir
- Meminta Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”