CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas adalah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah semua aktivitas dan eksistensi PT dalam pendangan hukum.
Namun wajib disadari, hilangnya keabsahan badan hukum perseroan baru sah sampai tuntasnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DITUTUP
Sesuai tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT Cuma dapat terjadi oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan boleh ditutup jika diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Jangka Waktu
Jika diawal pembentukan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, contohnya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu itu tiba dan para pemegang saham tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian PT bias secara otomatis ditutup - Keputusan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan pembubaran Perusahaan atas permintaan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi membayar tagihan-tagihan sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset PT dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika perizinan usaha PT dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perseroan dapat ditutup
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PT
Dalam Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan PT dimulai dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa asset perseroan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi kewajiban pada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan sisa kekayaan PT kepada para investor
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan melakukan :
- Memberikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas telah sepenunya ditutup
- Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran PT seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat