fbpx

Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas di Purwakarta

Prosedur  Penutupan Perseoan Terbatas di   Purwakarta CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas di Purwakarta – Pembubaran atau Penutupan PT yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti selesailah semua aktivitas dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.

Namun harus disadari, hilangnya keabsahan badan hukum perseroan baru diakui hingga tuntasnya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS

 Prosedur  Penutupan Perseoan Terbatas di   Purwakarta

 

ALASAN PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN

Sebagaimana ketentuan di UU PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas hanya dapat terjadi karena alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Keinginan RUPS 
    Perseroan Terbatas bisa ditutup jika diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Habis Masa Berdiri
    Jika waktu pembentukan Perusahaan dimasukan masa berlaku berdirinya, contohnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Maka jika masa berakhir tersebut tercapai & para pemilik modal tidak berkehendak memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan dapat secara otomatis dibubarkan
  3. Keputusan Pengadilan
    Hakim dapat menetapkan pembubaran Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    PT yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi menyelesaikan pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban seperti teruang dalam UU
  6. Dicabutnya Izin 
    Setelah perizinan usaha Perseroan dihapus & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan dapat ditutup

VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT

 

PROSES PENUTUPAN PT 

Proses Menutup PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan pembubaran antara lain :

  1. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menginventarisir sisa kekayaan perusahaan
  4. Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi kewajiban pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Membagikan sisa asset PT ke pemegang modal
  8. Mencabut izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
  2. Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah benar-benar ditutup
  3. Mendatangi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas di Purwakarta

×
Permohonan