CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Penutupan Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu proses mengilangkan keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini artinya selesailah semua kegiataan dan eksistensi perseroransecara hukum.
Namun harus disadari, bubarnya status badan hukum perseroan baru sah sampai tuntasnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
PAKET PENUTUPAN PT
ALASAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sebagaimana ketentuan di UU PT No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas hanya boleh terjadi oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas dapat dibubarkan setelah ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Jika dimasa pembentukan Perusahaan ditentukan masa berlaku tertentu, contohnya 5 (lima) tahun atau jumlah Maka setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak berniat untuk menambah masa berlaku maka Perseroan Terbatas dapat secara otomatis ditutup - Keputusan Hakim
Hakim bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan penutupan PT - Insolvensi
Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dicabutnya Izin
Setelah perizinan bisnis Perseroan dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan dapat ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PT
PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Dalam Menutup PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur penutupan diantaranya :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menghitung sisa harta PT
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan kewajiban kepada kreditor dan pihak lainnya
- Menunaikan kewajiban perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan sisa harta perseroan ke investor
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator selesai dan melakukan :
- Menyampaikan laporan semua tugas kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah proses pembubaran PT seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”