Jasa Legalitas Bandung , Melayani Prosedur Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Jatimekar – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg owner dan pelanggan), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tujuan inti badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani keperluan warga diluar anggota koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dimulai dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & pada saat yang sama dapat diadakan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Untuk Prosedur Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Jatimekar – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia