fbpx

Prosedur Pendirian Koperasi Produsen di Kertamulya – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pendirian Koperasi Produsen di Kertamulya – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner dan pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan utama badan hukum koperasi yaitu memenuhi kepentingan kemudahan pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Andai terdapat profit maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi Produsen di Kertamulya  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Prosedur Pendirian Koperasi Produsen di Kertamulya – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan