fbpx

Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Karangmekar – Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Karangmekar – Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg owner & pengguna), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah menopang kebutuhan kesuksesan ownernya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga selain anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Karangmekar  - Cimahi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Karangmekar – Cimahi silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan