Kami , Melayani Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Cibeber – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termuat di UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik dan konsumer), didirikan, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah menopang kebutuhan kesejahteran anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai terdapat keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat diluar anggota koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus dicek sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Untuk Prosedur Pendirian Koperasi Pemasaran di Cibeber – Kota Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung