fbpx

Prosedur Pendirian Koperasi Jasa di Cimincrang – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pendirian Koperasi Jasa di Cimincrang – Bandung – Kota Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan ekonomi anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani keperluan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi Jasa di Cimincrang - Bandung - Kota Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Prosedur Pendirian Koperasi Jasa di Cimincrang – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan