Jasa Legalitas Bandung Melayani Prosedur Pembubaran PT Kabupaten Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perseroan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perseroran dalam pendangan hukum.
Walau demikian wajib disadari, hilangnya status lembaga perusahaan baru sah sampai selesainya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sebagaimana tertuang di Undang-Undang PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT hanya dapat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut :
- Keputusan RUPS
Perusahaan bisa dibubarkan jika diputuskan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Bila saat pembentukan Perusahaan dicantumkan jangka waktu tertentu, contohnya 15 (lima belas) tahun atau Maka andai masa berakhir itu tiba & para pemegang modal tidak berniat untuk meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan dapat secara otomatis ditutup - Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat menetapkan pembubaran Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan UU - Dicabutnya Izin
Jika izin usaha Perseroan dihapus dan Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perusahaan dapat melakukan penututupan
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT
PROSES PEMBUBARAN PT
Prosedur membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
- Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran kepada kreditor dan pihak lainnya
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih asset perusahaan kepada para pemegang saham
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengerjakan :
- Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah benar-benar berakhir
- Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”