fbpx

Prosedur Pembubaran PT Kabupaten Sumedang

Prosedur Pembubaran  PT  Kabupaten Sumedang Jasa Legalitas Bandung Melayani Prosedur Pembubaran PT Kabupaten Sumedang – Pembubaran atau Penutupan perseroan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perseroran dalam pendangan hukum.

Walau demikian wajib disadari, hilangnya status lembaga perusahaan baru sah sampai selesainya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).

BIAYA PEMBUBARAN PT

 Prosedur Pembubaran  PT  Kabupaten Sumedang

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP

Sebagaimana tertuang di Undang-Undang PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT hanya dapat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut :

  1. Keputusan RUPS 
    Perusahaan bisa dibubarkan jika diputuskan oleh RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Bila saat pembentukan Perusahaan dicantumkan jangka waktu tertentu, contohnya 15 (lima belas) tahun atau Maka andai masa berakhir itu tiba & para pemegang modal tidak berniat untuk meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan dapat secara otomatis ditutup
  3. Keputusan Pengadilan
    Pengadilan dapat menetapkan pembubaran Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan PT
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan UU
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika izin usaha Perseroan dihapus dan Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perusahaan dapat melakukan penututupan

VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

PROSES PEMBUBARAN PT 

Prosedur membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam penutupan PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :

  1. Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
  4. Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan pembayaran kepada kreditor dan pihak lainnya
  6. Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Membagikan selisih asset perusahaan kepada para pemegang saham
  8. Mencabut izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah benar-benar berakhir
  3. Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai  Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Prosedur Pembubaran PT Kabupaten Sumedang

×
Permohonan