Jasa Legalitas Bandung Melayani Prosedur Pembubaran Perseoan Terbatas Kabupaten Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perseroan yaitu suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini dapat dikatakan selesailah semua kegiataan dan keberadaan perusahaan dalam pendangan hukum.
Namun perlu diingat, ditutupnya status badan hukum perseroan baru tuntas setelah tuntasnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PT BOLEH DIBUBARKAN
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya dapat terjadi karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan bisa dibubarkan setelah ditetapkan melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika dimasa pembentukan Perseroan Terbatas dicantumkan masa berlaku tertentu, contohnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir itu berakhir & para pemilik saham tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas bias langsung dibubarkan - Ketetapan Hakim
Pengadilan bisa memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang sudah tidak dapat lagi memenuhi biaya-biaya sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melanjutkan penutupan Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka PT bisa ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur pembubaran yaitu :
- Menghadap Notaris untuk membuat akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Mencatat sisa kekayaan perusahaan
- Menghubungi kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan & mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan sisa asset PT ke investor
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah sepenunya ditutup
- Meminta Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas Sesuai UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”