CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Pembubaran Perseoan Terbatas Cimaii – Penutupan atau pembubaran PT yaitu suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya selesailah semua aktivitas dan keberadaan perseroransecara hukum.
Walau demikian harus diingat, bubarnya status lembaga perusahaan baru benar-benar berakhir hingga selesainya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PT DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, dalam menutup PT hanya boleh dilakukan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Keinginan Para Pemegang Saham
Perusahaan boleh dibubarkan jika diputuskan melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika diawal pembuatan PT ditentukan jangka waktu berdirinya, contohnya 15 (lima belas) tahun atau Maka andai masa berakhir itu tercapai & para pemilik modal tidak lagi meneruskan lagi maka Perseroan Terbatas bias langsung dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Hakim dapat memutuskan pembubaran Perseroan Terbatas atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang telah tidak mampu lagi menyelesaikan pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam aturan - Dihapusnya Izin
Setelah izin bisnis Perseroan Terbatas dicabut & PT tidak punya izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka PT dapat melakukan penututupan
VIDEO PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PENUTUPAN PT
Prosedur membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran PT dimulai dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Mencatat sisa harta Perseroan Terbatas
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus tagihan perpajakan & mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih harta Perseroan Terbatas ke investor
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Hakim
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah sepenunya ditutup
- Mengunjungi Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah pembubaran PT Sesuai UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”