Jasa Legalitas Bandung , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tujuan utama badan usaha koperasi adalah membantu hajat kemudahan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Andai terjadi kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , dan kekuatan layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga diluar anggota badan hukum koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, juga lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian & Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi dapat kontak jasa legalitas bandung