fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Utama – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Utama – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki dan konsumer), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan usaha koperasi adalah memenuhi kepentingan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Utama  -  Kota Cimahi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Utama – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan