fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tugumukti – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tugumukti – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah membantu hajat kemudahan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan lingkungan yang bukan anggota koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tugumukti  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pembentukan, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tugumukti – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan