fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Balonggede – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Balonggede – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner dan konsumer), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tugas inti badan hukum koperasi ialah meningkatkan hajat kesejahteran anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga yang bukan anggota koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Balonggede - Bandung - Kota Bandung

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini sesuai dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Balonggede – Bandung – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan