Jasa Legalitas Bandung , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Citeureup – Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg pemilik dan konsumer), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tugas inti badan hukum koperasi yaitu membantu hajat kesejahteran ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Andai terdapat profit maka dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan selain anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rencana AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi menyetorkan modal usaha, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Citeureup – Cimahi dapat kontak kami