fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipadung – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipadung – Bandung – Kota Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), didirikan, dimodali , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesejahteran pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan warga diluar anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipadung - Bandung - Kota Bandung

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipadung – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan