fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibitung – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibitung – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kesuksesan anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Misalkan terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan masyarakat diluar anggota koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibitung  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan di waktu yang bersamaan juga dapat dilakukan pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diperikasa yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibitung – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan