CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa
Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan fasilitas koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Unit Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di waktu yang sama bisa dilakukan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa
Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami