fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa
Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa  
Kabupaten Bandung Barat

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di waktu yang sama bisa dilakukan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa
Kabupaten Bandung Barat
silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan