fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa di Jatihandap – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa di Jatihandap – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg yang memiliki & pengguna), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga selain anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa di Jatihandap - Bandung - Kota Bandung

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi tertuang di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Jasa di Jatihandap – Bandung – Kota Bandung dapat kontak kami

 

×
Permohonan